Search

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur perdagangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Pusbangkom Aparatur Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan kompetensi aparatur perdagangan;
  2. Pelaksanaan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan manajerial sumber daya manusia aparatur perdagangan;
  3. Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia aparatur perdagangan;
  4. Pengelolaan manajemen pengetahuan sumber daya manusia aparatur perdagangan; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan.