Tugas dan Fungsi
Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur perdagangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Pusbangkom Aparatur Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan kompetensi aparatur perdagangan;
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan manajerial sumber daya manusia aparatur perdagangan;
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia aparatur perdagangan;
- Pengelolaan manajemen pengetahuan sumber daya manusia aparatur perdagangan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan.